TNews, BUTON TENGAH – Ijazah Paket C yang di peroleh Calon Bupati Buton Tengah (Buteng) La Andi, S.Sos dari PKBM Cahaya Koromawu secara prosedural tidak ada yang salah dalam hal ini bukan ijazah palsu dengan adanya nilai hasil Ujian Nasional dan telah dinyatakan lulus program pendidikan kesetaraan yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Abdullah menambahkan, secara prosedural Calon Bupati Buton Tengah La Andi telah melalui proses tersebut, beliau juga telah dinyatakan lulus oleh negara.
“Yang jelas secara prosedural, Pak La Andi sudah berproses, dan itu telah terdaftar, beliau memiliki dan telah dinyatakan lulus, kewenangan kami hanya sampai disitu,” tutur Abdullah saat dikonfirmasi sejumlah awak media, diruang kerjanya, Selasa (3/9/2024)
Selain itu, jelas Abdullah, keabsahan ijazah dari pihak kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, juga telah mengeluarkan pernyataan bahwa, berdasarkan database pada Biodata dan Lembar Jawaban Komputer (LJK), yang bersangkutan (La Andi) telah terdaftar dan mengikuti Ujian Nasional Paket C tahun 2009.
“Dan itu sudah di akui oleh pihak kementerian itu sendiri,” jelasnya
Terkait Sah dan Tidak Sah itu sebuah ijazah tersebut, tegas Abdullah, hanya pengadilan yang memiliki wewenang untuk memutuskan, kami dari dinas Pendidikan hanya sebatas prosedural mendapatkan ijazah tersebut.
“Silahkan ke pengadilan untuk menggugat sah dan tidak sahnya itu ijazah, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan itu,” tegasnya.
Oleh karena itu, pungkas Abdullah, silahkan pergi menggugat ke Pengadilan apakah proses tersebut benar atau tidak, sebab hanya pengadilan yang bisa memutuskan hal itu.
“Silahkan ke pengadilan, karena bukan kewenangannya kami untuk memutuskan hal itu, nanti kita ketemu di sana,” tutupnya.