TNews, BUTON TENGAH – Kabupaten Buton Tengah kini telah memastikan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dalam jumlah yang memadai untuk memenuhi kebutuhan warga. Namun, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat kembali menegaskan agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik percaloan dalam pengurusan E-KTP yang belakangan masih marak terjadi.
Kepala Dinas Dukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd., M.MPd., menjelaskan bahwa meskipun stok blangko sudah melimpah, masyarakat harus berhati-hati agar tidak mudah tergiur oleh tawaran jasa pembuatan E-KTP yang seringkali dipatok dengan biaya tertentu oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Kami imbau seluruh warga untuk tidak mempercayakan pengurusan E-KTP kepada calo atau pihak ketiga. Proses pembuatan E-KTP harus dilakukan langsung oleh pemohon di kantor Dukcapil dan sepenuhnya gratis,” jelas Tamrin saat dikonfirmasi pada Senin, 7 Juli 2025.
Tamrin menegaskan bahwa dalam pengurusan E-KTP, pemohon wajib datang sendiri ke kantor Dukcapil, karena proses perekaman data biometrik seperti foto wajah, sidik jari, dan tanda tangan harus dilakukan langsung di tempat. “Proses biometrik ini sangat penting untuk menjamin keaslian data dan keamanan identitas setiap warga,” tambahnya. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meminimalisasi praktik pemalsuan identitas dan penyalahgunaan data pribadi.
Hingga saat ini, tercatat lebih dari 4.000 blangko E-KTP tersedia di kantor Dukcapil Kabupaten Buton Tengah. Ketersediaan blangko yang cukup ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki dokumen identitas resmi, untuk segera mengurus pembuatan E-KTP tanpa hambatan. Dengan dokumen ini, warga dapat memperoleh berbagai kemudahan akses layanan pemerintahan, seperti BPJS Kesehatan, bantuan sosial, hingga pendaftaran dalam Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, Tamrin juga mengingatkan para remaja yang akan memasuki usia 17 tahun agar tidak menunda pengurusan E-KTP. “Mempunyai identitas resmi sangat penting bagi kelancaran berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi kependudukan,” ujarnya. Menunda pembuatan E-KTP dapat menyebabkan kesulitan di kemudian hari, terutama ketika membutuhkan akses layanan publik atau melakukan aktivitas resmi lainnya.
Untuk mempermudah proses pengurusan, Dukcapil Buton Tengah memberikan panduan sederhana bagi pemohon. Warga hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, kemudian mengisi formulir yang disediakan di kantor Dukcapil. Setelah itu, pemohon melakukan perekaman data biometrik yang meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan. Seluruh proses ini berlangsung secara cepat dan efisien, sehingga hasil E-KTP dapat dicetak dalam waktu singkat.
Tamrin juga menambahkan, “Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan tanpa biaya. Masyarakat harus menghindari modus-modus penipuan dengan tidak tergiur janji layanan cepat dari calo yang justru merugikan.” Ia mengimbau warga untuk datang langsung ke kantor Dukcapil yang berlokasi di Eks Kantor Bupati, Kelurahan Lakudo, untuk mendapatkan pelayanan resmi dan terpercaya.
Dengan ketersediaan blangko yang memadai serta pelayanan yang semakin baik, diharapkan seluruh warga Buton Tengah dapat segera memiliki identitas resmi dalam bentuk E-KTP. Identitas ini tidak hanya menjadi bukti kewarganegaraan, tetapi juga merupakan kunci utama bagi partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai program pemerintah dan kegiatan sosial lainnya.
Redaksi menghimbau agar masyarakat selalu waspada dan mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan dokumen kependudukan. Jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan dengan biaya, karena hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Redaksi)