Kuasa Hukum La Andi Enggan Menaggapi Ancaman Kuasa Hukum Para Terlapor Ijazah Paket

Foto : Imam Ridho Angga Yuwono, SH. MH selaku Kuasa Hukum La Andi
Foto : Imam Ridho Angga Yuwono, SH. MH selaku Kuasa Hukum La Andi

TNews, BUTON TENGAH – Dengan muncul dan beredarnya beberapa berita dari sejumlah media online tentang adanya ancaman laporan balik dari kuasa hukum warga masyarakat yang dilaporkan La Andi selaku calon Bupati Buton Tengah pada Polres Buton Tengah, Imam Ridho Angga Yuwono, SH. MH selaku Kuasa Hukum atau Pengacara La Andi enggan menanggapi secara mendalam.

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, kepada awak media Imam Ridho Angga Yuwono, SH. MH menyatakan dirinya terlalu malas bicara di media.

“Saya malas terlalu banyak bicara di media bang, sudah cukuplah masyarakat tau track record saya sebagai Pengacara Pilkada di Sultra, bukan sombong saya pernah memenangkan 3 Calon Kepala Daerah sejak Tahun 2017-2020. Jadi  tidak perlu cari cari panggung lagi” Kata Angga. Senin (21/10/2024).

Pihaknya menambahkan kuasa hukum La Andi bukan orang yang tidak paham hukum dan suka mencari panggung.

“Kami bukan orang yang tidak paham hukum, mana perkara yang bisa berdampak laporan balik atau tidak berdampak sama sekali, kami sudah tamat mengkaji itu” kata Angga.

Angga mempersilahkan kepada tim hukum yang akan melapor balik.

“Kalau mau melapor ya silahkan melapor, tapi tidak akan mungkin berdampak hukum pada Pak La Andi karena laporannya kepada beberapa orang tersebut”. Ujarnya.

Didalam surat mereka kepada Dinas PK Buteng menyatakan berdasarkan informasi Pak La Andi tidak pernah ikut ujian paket B dan paket C, lalu menuntut agar Kadis PK menyatakan ijazahnya tidak sah. Tentu ini suatu pernyataan tentang fakta yang palsu karena Pak La Andi memiliki surat dari Kementrian jika dia mengikuti ujian dan ada saksi-saksi yang melihat nya mengikuti ujian pada saat itu.

“Dengan laporan Pak La Andi ini, membuktikan bahwa Pak La Andi benar-benar mengikuti ujian paket B dan paket C sesuai procedural” Tutup Angga.

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *