Kuasa Hukum La Andi Menduga Seorang Penjual Beras Melakukan Pemerasan

Kuasa Hukum La Andi, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH
Kuasa Hukum La Andi, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH

TNews, BUTON TENGAH – Baru baru ini media sosial dihebohkan dengan video Penjual beras yang berasal dari Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang bernama Agus Salim, yang merasa dirugikan oleh pelangganya.

Menanggapi video viral yang seakan akan dipelintir dan disetting secara terstuktur ini, Kuasa Hukum La Andi, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH, menduga ada perbuatan penjual yang hendak melakukan pemerasan kepada pelanggannya.

“Hal ini di karenakan saudara Agus Salim sengaja membuat pesanan beras sebanyak 7.000 karung (5 Kg) walau pesanan tersebut sudah dibatalkan oleh pihak pelanggan tiga hari setelah dilakukan kesepakatan karena satu dan lain hal” Ungkap Angga, Selasa (19/11/2024).

Pelanggan yang memesan beras La Andi melalui kuasa hukumnya, Angga mengatakan, pihaknya membenarkan akan kesepakatan pemesanan beras tersebut, namun pihaknya telah membatalkan pesanan tersebut setelah tiga hari kesepakatan berlangsung.

“Saya pesan itu 15 ribu karung beras yang 5 Kg, namun setelah 3 hari setelah kesepakatan itu dilaksanakan, pihaknya memanggilnya kembali ke rumah kediamannya, bahwa kesepakatan tersebut tidak jadi dilakukan karena ada satu dan lain hal,” beberapa saat lalu dikonfirmasi oleh rekan media.

Tidak sampai disitu, lanjut Angga, kliennya saat ini telah melakukan ganti rugi sebesar 25 juta akibat kesepakatan yang telah dilaksanakan sebelumnya, karena menurut pengakuan penjual telah mengalami kerugian karena bahan-bahannya sudah terlanjur di pesan.

“Katanya kerugiannya sekitar 55 juta dari jumlah 15 ribu karung, jadi klien saya memberikan uang sekitar 25 juta karena yang dia sediakan saat ini hanya tujuh ribu karung saja, jadi sudah cocok jumlah ganti ruginya,” jelas Angga.

Oleh karena itu, tegas Angga, pihaknya bakal melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib, karena saudara Agus Salim sengaja memaksa klien kami untuk membeli beras tersebut, padahal proses pembatalan pesanan telah memenuhi prosedur penjualan yang ada dan telah dilakukan ganti rugi sesuai dengan ketersediaan barang.

“Dan ini masuk ke ranah pemerasan dan pencemaran nama baik, jadi dalam waktu dekat ini kami akan lakukan pelaporan agar segera di proses,” pungkas Angga.

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *