Disdukcapil Buteng, Kemenag, dan Pengadilan Agama Teken MoU Isbat Nikah

Kadis Dukcapil, Tamrin Mau, S.Pd., M.Pd saat menandatangani MoU bersama, Senin (2/11/2024). Foto : Muhammad Shabuur/Totabuan.news
Kadis Dukcapil, Tamrin Mau, S.Pd., M.Pd saat menandatangani MoU bersama, Senin (2/11/2024). Foto : Muhammad Shabuur/Totabuan.news

TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui Kepala Dinasnya, Tamrin Mau, S.Pd., M.M.Pd bersama Kementerian Agama (Kemenag) Buteng dan Pengadilan Agama Pasarwajo melaksanakan memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman atau yang dikenal pula sebagai pra-kontrak Isbat Nikah.

Bahwa Isbat Nikah ini ungkap Tamrin akan sangat membantu masyarakat dalam melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan hukum / pencatatan perkawinan maupun kelahiran. Karena pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah melampirkan buku nikah.

“Pelaksanaan sidang Isbat bagi pasangan, akan langsung mendapatkan Penetapan Pengadilan Agama Kabupaten Buton Tengah, selanjutnya penetapannya diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan Buku Nikah dan Kantor Dukcapil menerbitkan kartu keluarga dan akta kelahiran anakanaknya,” Jelas Tamrin diwawancarai di Kantor Bupati Buton Tengah, Senin (2/12/2024).

Sidang Isbat Nikah lanjut Tamrin akan sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dimana masyarakat tersebut berdomisili.

Isbat nikah merupakan pengesahan pernikahan yang dilakukan di pengadilan untuk pernikahan yang telah sah secara agama Islam, tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Pendaftaran dilakukan sejak tanggal 2 sampai dengan tanggal 6 Desember 2024 di Kantor Bupati Buton Tengah.

Pelaksanaan MoU bersama, Senin (2/11/2024). Foto : Muhammad Shabuur/Totabuan.news
Pelaksanaan MoU bersama, Senin (2/11/2024). Foto : Muhammad Shabuur/Totabuan.news

Alasan Pengajuan Isbat Nikah

Dikutip dari dokumen berjudul Relevansi alasan Pengajuan Itsbat Nikah oleh Syamsul Bahri yang dipublikasikan pada laman Mahkamah Agung RI, terdapat sejumlah alasan pengajuan isbat nikah, mari simak penjelasan lengkapnya!

1. Kelalaian Pembantu Pegawai Pencatat Nikah

Salah satu alasan pengajuan isbat nikah adalah karena kelalaian Pembantu Pegawai Pencatat Nikah di tingkat Kelurahan atau Kenagarian yang tidak melaporkan pernikahan yang mereka catat ke Kantor Urusan Agama Kecamatan. Padahal, calon pengantin sudah memenuhi persyaratan administratif yang diperlukan. Akibatnya, pernikahan yang sah secara agama tidak tercatat secara resmi.

Hal ini mengakibatkan ketidaklengkapan administrasi dan ketidakpastian status hukum pasangan tersebut. Untuk memperbaiki situasi ini, pengajuan isbat nikah diperlukan agar pernikahan tersebut diakui secara sah oleh negara.

2. Pernikahan Tanpa Pencatatan Resmi

Beberapa pasangan memilih menikah di hadapan ulama atau mantan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah meskipun mereka tidak terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama. Alasan ini biasanya dipengaruhi oleh kondisi yang mendesak atau ketidaktahuan tentang prosedur pencatatan yang benar.

Ketidakjelasan ini menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga pengajuan isbat nikah menjadi langkah yang penting agar pernikahan tersebut mendapatkan pengakuan yang sah dan tercatat di sistem administrasi negara.

3. Kekurangan Syarat Administrasi

Ada juga pasangan yang sudah mendaftarkan pernikahan mereka di Kantor Urusan Agama, namun salah satu pasangan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Hal ini menyebabkan pihak kantor urusan agama tidak mengeluarkan Buku Nikah meskipun akad nikah telah dilaksanakan.

Meskipun demikian, pasangan tersebut tetap melanjutkan pernikahan dengan melibatkan ulama. Pengajuan isbat nikah diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi ini agar pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara.

4. Keterbatasan Biaya

Salah satu alasan yang sering ditemui adalah keterbatasan biaya yang dimiliki oleh pasangan pengantin. Hal ini menghalangi mereka untuk mencatatkan pernikahan secara resmi di kantor yang berwenang. Karena itu, mereka lebih memilih untuk menikah secara agama saja tanpa melibatkan administrasi negara.

Pengajuan isbat nikah diharapkan dapat menjadi solusi bagi pasangan tersebut agar pernikahan mereka mendapatkan pengakuan yang sah secara hukum meskipun mereka tidak mampu melakukan pencatatan nikah secara formal saat itu.

5. Kurangnya Pemahaman Tentang Pentingnya Pencatatan Nikah

Tidak jarang ada pasangan yang tidak memahami pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Mereka melangsungkan pernikahan hanya di bawah tangan, tanpa tahu bahwa pencatatan di Kantor Urusan Agama sangat diperlukan untuk pengakuan hukum.

Dalam kasus seperti ini, pengajuan isbat nikah adalah langkah yang tepat untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan tersebut. Hal ini akan memberikan jaminan legalitas bagi pasangan dalam kehidupan sehari-hari.

6. Masalah Adat Keluarga

Beberapa pasangan melangsungkan pernikahan secara tidak resmi karena adanya masalah adat antara keluarga mempelai pria dan wanita. Meskipun mereka sudah menikah menurut agama, pencatatan resmi terkendala oleh perbedaan adat yang ada.

Pengajuan isbat nikah memungkinkan pasangan tersebut untuk memperoleh pengakuan negara atas pernikahan mereka meskipun ada perbedaan adat yang menghalangi pencatatan resmi pada awalnya.

7. Sulitnya Medan untuk Mencatatkan Pernikahan

Beberapa pasangan tinggal di daerah yang terpencil dan sulit dijangkau oleh petugas pencatatan pernikahan. Hal ini menyebabkan mereka tidak bisa segera mendaftarkan pernikahan mereka ke Kantor Urusan Agama.

”Melalui prosedur isbat nikah, pasangan yang belum tercatat secara resmi bisa mendapatkan Akta Nikah dan perubahan status di Kartu Keluarga (KK) mereka. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa pernikahan mereka diakui oleh negara, tetapi juga mempermudah akses mereka terhadap berbagai layanan administratif lainnya” Tutup Tamrin.(ADV)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *