Dinas Koperasi dan UMKM Buteng Disoroti Legislatif, Ini Jawaban Kadis

Komisi III DPRD Buteng, Bobi Ertanto, Kadis Koperasi dan UMKM Siruddin dan Ketua Komisi II Awaluddin saat dikonfirmasi. Foto. IST
Komisi III DPRD Buteng, Bobi Ertanto, Kadis Koperasi dan UMKM Siruddin dan Ketua Komisi II Awaluddin saat dikonfirmasi. Foto. IST

TNews, BUTON TENGAH – Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Siruddin, diduga meninggalkan ruang rapat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Buteng. Rapat itu diagendakan membahas legalitas pembentukan Koperasi Merah Putih di daerah tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Buteng bidang ekonomi dan keuangan, Bobi Ertanto, membenarkan bahwa Siruddin sempat hadir di gedung DPRD. Namun, yang bersangkutan meminta izin meninggalkan ruangan dengan alasan akan menunaikan salat.

“Tadi Kadis Koperasi datang untuk mengikuti RDP, tapi minta izin salat sebelum rapat dimulai. Namun, hingga rapat selesai, Kepala Dinas Koperasi tersebut tak kunjung kembali. Bahkan ketika dihubungi oleh pihak dewan, belum memberi respons sama sekali” Ujar Bobi. Senin (2/6/2025)

Padahal, menurut Bobi, RDP tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi keabsahan pembentukan Koperasi Merah Putih di Buteng, apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau belum.

“Fungsi kami adalah pengawasan. Kami ingin memastikan apakah pendirian Koperasi Merah Putih di 67 desa dan 10 kelurahan sudah sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Tapi sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pihak Dinas Koperasi,” katanya.

Sama halnya Ketua Komisi II DPRD Buteng yang membidangi pembangunan, Awaluddin, juga angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Buteng mendapat banyak aduan dari masyarakat.

Salah satu aduan yang paling disorot adalah dugaan monopoli akta pendirian koperasi oleh oknum di Dinas Koperasi Buteng.

“Program Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan program strategis nasional yang diusung Presiden Prabowo Subianto. Sangat disayangkan jika dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan,” kata Awaluddin.

Ia menyoroti adanya dugaan pengondisian penerbitan akta koperasi oleh satu notaris tertentu, yang dinilai sebagai tindakan monopoli.

“Kalau benar informasi itu, apakah ini berdasarkan petunjuk teknis atau hanya akal-akalan? Jangan sampai ada pihak yang hanya berburu rente dan mengarahkan semua proses ke satu notaris,” tegasnya.

Awaluddin menjelaskan, RDP ini sebenarnya menjadi wadah resmi untuk mengkonfirmasi berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun, Dinas Koperasi selaku instansi teknis justru tak hadir secara utuh untuk memberikan klarifikasi.

Menanggapi apa yang disampaikan Anggota DPRD Buton Tengah, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Buton Tengah mengatakan bahwa dirinya tidak berniat lari atau kabur dari undangan RDP yang akan di gelar DPRD Bersama instansi yang dinaunginya.

“Kami memiliki kegiatan yang amat padat, jam 12 kami bergeser dari DPRD menuju Mawasangka karena ada peresmian Bank BRI Unit Mawasangka, kami sebagai salah satu pemberi sambutan merasa bertangungjawab juga dengan kegiatan di Mawasangka’ Ujar Siruddin.

Soal Pembentukan dan perkembangan UMKM Siruddin tidak menampik terjadinya gejolak gejolak, tapi mantan Kadis BPBD ini yaki napa yang dilakukan dinas Koperasi dan UMKM telah berdasarkan regulasi yang ada.

“Kita juga dituntut kerja penuh waktu bahkan berkantor di lapangan Insha Allah semua yang dilakukan dinas UMKM terkait dengan Pembentukan Koperasi desa dan Kelurahan tidak melanggar regulasi dan akan selesai dengan target yang telah ditentukan” Tutupnya. (ADV)

Redaksi

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan