TNews – KENDARI, SULTRA – Rapat ke dua di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang kasus susu kedaluwarsa turut dihadiri Manager Marina Mart Kota Kendari dan kuasa hukumnya pada Selasa (26/03/2024).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Sidang Rapat Dengar Pendapat (RDP) merasa kecewa karena Komnas Anak dan Dinas Kesehatan tidak hadir saat rapat digelar.
Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Sultra Fajar Ishak pun sangat menyangkan perihal tersebut.
“Kami menawarkan ‘Rekonsiliasi’ memaafkan tapi tidak melupakan, Asas Hukum Sosial Justice dan Moral Justice harus di tegakkan dalam persoalan ini,” ungkap Fajar Ishak.
Atas hal itu, pihak Kuasa Hukum Marina Mart Didit Hariadi menutup jalur mediasi dan damai, ia justru meminta agar kasus dilanjutkan ke jalur hukum karena sangat disayangkan hal tersebut sampai terjadi.
Pihak dokter RS Hermina Kendari saat RDP tersebut menjelaskan bahwa saat itu dirinyalah yang menangani anak tersebut saat di bawa ke rumah sakit.
Dari Hasil Lab menyatakan, terdapat lendir di paru-paru, kemudian dr. Aulia menegaskan ada dampak dari susu kedaluwarsa Tersebut.
Marina Mart yang diwakili oleh Managernya mengakui dan menceritakan kronologisnya, ia bahkan mengakui bahwa pihaknya saat itu memajang 3 picis susu merk Lactogen 2.
“Sekarang apa alasan pihak polres mengeluarkan SP3 penyelidikan. Saya tegaskan bahwa kami akan menyiapkan bukti baru seandainya kasus ini mentok dari pihak Marina Mart,” Didit.
Ia juga menegaskan, pihaknya sedang menanti DPRD Provinsi Sultra agar segera mengeluarkan rekomendasi terhadap dinas terkait untuk menutup sementara Swalayan Marina Mart.
“Dan kalau perlu cabut Izin Usahanya,” tegas Kuasa Hukum kasus Susu Kedaluwarsa Didit Hariadi. (Red)