Begini Proses Penerbitan KTP-el Baru di Disdukcapil Buton Tengah Bagi WNI yang Telah Dewasa

TNews, BUTON TENGAH — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, menginformasikan tentang prosedur penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat usia atau status pernikahan. Proses ini penting untuk memastikan setiap warga negara memiliki identitas yang sah dan terdata dalam sistem administrasi kependudukan.

Dijelaskan Kadisdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau sebagai berikut adapun persyaratan untuk mendapatkan KTP-el baru adalah sebagai berikut:

  1. Persyaratan Dasar:
    • Penduduk yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
    • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
  2. Prosedur Pengajuan:
    • Penduduk mengisi formulir F-1.02 sebagai bagian dari proses pendaftaran.
    • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    • Setelah persyaratan lengkap, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memproses dan menerbitkan KTP-el baru.

Proses ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 Perpres No. 96/2018. Dengan penerbitan KTP-el baru, diharapkan setiap WNI dapat dengan mudah mengakses layanan publik dan terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan. (Adv)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *