TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah mengumumkan prosedur baru dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai bagian dari upaya mempermudah akses anak terhadap layanan publik.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, menjelaskan bahwa KIA berfungsi seperti KTP bagi anak dan menjadi dokumen resmi yang diakui negara. Kebijakan ini mengacu pada Permendagri No. 2 Tahun 2016 dan terbagi dalam dua kelompok usia: 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
“KIA penting agar identitas anak tercatat secara resmi dan anak bisa mengakses berbagai layanan seperti kesehatan, pendidikan, dan perbankan dengan lebih mudah,” kata Tamrin. Rabu (16/4/2025).
Berikut persyaratan penerbitan KIA:
- Usia 0–5 tahun: Fotokopi dan asli akta kelahiran, KK asli orang tua, serta KTP-el asli orang tua/wali.
- Usia 5–17 tahun: Tambahan berupa foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
Permohonan bisa diajukan dengan mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan dokumen pendukung. Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan secara daring, asalkan dokumen discan atau difoto dengan jelas.
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap identitas anak dapat lebih cepat terdata dan digunakan dalam berbagai layanan publik secara sah.
(Redaksi)