TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengharapkan seluruh masyarakat selalu memperbarui data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el setiap terjadi perubahan elemen data kependudukan.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Buteng, Tamrin Mau, S.Pd., M.M.Pd, bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Langkah ini penting guna memastikan data kependudukan tetap akurat dan valid sebagai dasar pelayanan publik. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.” Ungkap Tamrin kepada media ini, Senin (9/12/2024).
Tamrin menjelaskan pentingnya pembaruan data KK dan KTP-el juga agar tidak terjadi tumpeng tindih data, dimana biasanya data orang meninggal masih tercatat di kartu keluarga.
“Setiap ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, perubahan status pernikahan, pindah alamat, atau perubahan pekerjaan, perubahan gelar, masyarakat wajib segera melaporkan ke Dinas Dukcapil untuk dilakukan perubahan pada KK dan KTP-el,” ujar Tamrin.
Tamrin juga menjelaskan bahwa masyarakat memiliki dua opsi untuk memperbarui KK dan KTP-el. Pertama, datang langsung ke Dinas Dukcapil dengan mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06), KTP-el, KK lama, dan dokumen pendukung perubahan elemen data, seperti akta kelahiran, akta kematian, ijazah, buku nikah/akta perkawinan, dan lain-lain.
Kedua, melalui layanan online daerah atau bisa lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada menu pelayanan.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan akses pelayanan yang cepat, mudah, dan akurat, baik secara langsung maupun digital,” tegasnya.
Beberapa elemen data yang wajib diperbarui dalam KK secara berkala meliputi:
1. Kelahiran anggota keluarga.
2. Kematian anggota keluarga.
3. Perubahan status pernikahan/perceraian.
4. Pindah Alamat.
5. Perubahan nama atau pekerjaan.
6. Perubahan tingkat pendidikan.
“Pembaruan data ini menjadi langkah penting dalam menciptakan basis data kependudukan yang andal, yang nantinya akan digunakan untuk banyak pelayanan publik,” imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Tamrin mengajak masyarakat Buton Tengah untuk proaktif.
“Kita di Didukcapil siap melayani dengan maksimal. Mari kita bersama-sama menciptakan Masyarakat Buton Tengah yang lebih tertib administrasi kependudukan,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Dinas Dukcapil di Kecamatan Lakudo. Lebih lanjut pula pencetakan administrasi kependudukan tanpa izin sesuai pasal 96 Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 berbunyi : Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan/atau mendistribusikan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (ADV).
Muhammad Shabuur