TNews, BUTON TENGAH — Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah, Hasri S.Sos, mengumumkan bahwa warga yang ingin melakukan pemisahan Kartu Keluarga (KK) dalam satu alamat kini dapat melakukannya dengan lebih mudah. Hal ini merujuk pada prosedur terbaru yang diatur dalam Permendagri No. 108/2019.
Bagi penduduk yang ingin memisahkan KK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Persyaratan Dasar:
- Fotokopi Kartu Keluarga lama.
- Penduduk yang mengajukan pemisahan KK harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan KTP-el).
- Mengisi formulir F-1.02.
- Dokumen Tambahan:
- Jika pemisahan KK disebabkan oleh pernikahan atau perceraian, penduduk wajib melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian.
- Fotokopi Kartu Keluarga lama.
- Proses Pengajuan: Setelah melengkapi persyaratan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah akan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru untuk penduduk yang mengajukan permohonan pemisahan tersebut.
- Pelayanan Daring: Untuk mempermudah masyarakat, pelayanan daring juga disediakan. Namun, dokumen yang diunggah dalam proses online harus merupakan salinan asli.
Hasri S.Sos mengingatkan bahwa pemisahan KK dalam satu alamat hanya dapat dilakukan oleh penduduk yang sudah dewasa (minimal 17 tahun) atau yang sudah menikah. Proses ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang memerlukan pemisahan administrasi keluarga tanpa harus berpindah alamat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan secara efisien dan transparan. (Adv)
Muhammad Shabuur