Disdukcapil Buton Tengah Permudah Proses Penggantian Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak

TNews, BUTON TENGAH — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mengumumkan kemudahan dalam proses penggantian Kartu Keluarga (KK) bagi warga yang KK-nya hilang atau rusak. Prosedur ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan data administrasi keluarga dan memastikan setiap warga memiliki dokumen kependudukan yang sah.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh penduduk yang KK-nya hilang atau rusak:

  1. Persyaratan Dasar:
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (untuk KK yang hilang) atau dokumen KK yang rusak.
    • Fotokopi KTP-el sebagai identitas diri.
    • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk warga negara asing).
  2. Proses Pengajuan:
    • Penduduk mengisi formulir F-1.02, tanpa perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK sudah tercantum pada formulir.
    • Menyerahkan dokumen KK yang rusak atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk proses penggantian.

Setelah persyaratan terpenuhi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan segera menerbitkan Kartu Keluarga yang baru. Proses ini diharapkan mempermudah warga dalam mengurus administrasi kependudukan setelah kehilangan atau kerusakan dokumen penting tersebut. (Adv)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *