TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah mengumumkan prosedur terbaru dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI). KIA ini diperlukan sebagai identitas resmi anak yang berfungsi seperti KTP, namun dengan masa berlaku sesuai usia anak.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, menjelaskan bahwa KIA diterbitkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 2 Tahun 2016. Prosedur ini dibagi berdasarkan dua kategori usia anak, yaitu anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi untuk penerbitan KIA:
- Anak Usia 0-5 Tahun
• Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
• Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali.
• KTP-el asli kedua orang tua atau wali. - Anak Usia 5-17 Tahun
• Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran asli.
• Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar.
• Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali, serta KTP-el asli orang tua atau wali.
Penduduk yang mengajukan permohonan KIA cukup mengisi formulir F-1.02 dan melampirkan fotokopi kutipan akta kelahiran. Untuk anak usia 0-5 tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia lima tahun, sementara untuk anak usia 5-17 tahun, masa berlaku KIA adalah hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Selain itu, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan KIA secara daring, dokumen yang diunggah harus berupa salinan asli yang discan atau difoto dengan jelas.
Dengan penerbitan KIA ini, diharapkan identitas anak dapat lebih mudah diakses dan diakui secara sah oleh negara, serta memberikan kemudahan dalam berbagai layanan publik (ADV)
Muhammad Shabuur