Disdukcapil Buton Tengah Terbitkan Prosedur Baru Pencatatan Perkawinan

Ilustrasi Pernikahan. Foto : IST
Ilustrasi Pernikahan. Foto : IST

TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah terus berinovasi untuk mempermudah proses administrasi pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, mengungkapkan langkah-langkah baru yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan perkawinan di wilayahnya.

Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi untuk pencatatan perkawinan antara lain fotokopi surat keterangan perkawinan yang dikeluarkan oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, pemohon juga harus menyerahkan pas foto berwarna suami dan istri, fotokopi KTP-el, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencatatkan data keluarga tersebut.

Bagi janda atau duda, ada tambahan dokumen yang harus disertakan. Bagi yang menjadi janda atau duda karena cerai mati, mereka perlu melampirkan fotokopi akta kematian pasangan. Sementara itu, bagi janda atau duda akibat perceraian, harus melampirkan fotokopi akta perceraian.

Disdukcapil juga menyediakan dua jenis pelayanan: offline dan online. Dalam pelayanan offline atau tatap muka, persyaratan seperti surat keterangan perkawinan diserahkan dalam bentuk fotokopi (asli hanya diperlihatkan). Sedangkan untuk layanan online, dokumen yang diunggah harus berupa scan atau foto dokumen asli.

“Tujuan kami adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi perkawinan, tanpa harus ribet dengan prosedur yang rumit,” ujar Tamrin Mau. Dinas juga mengingatkan bahwa mereka tidak akan menarik dokumen asli seperti surat keterangan perkawinan, dan akan memastikan perubahan data pada Kartu Keluarga (KK) serta KTP-el status kawin dilakukan dengan benar.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, Dinas akan menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status kawin, dan KK yang sudah dimutakhirkan. Dinas juga akan memusnahkan KTP-el lama yang tidak berlaku lagi. (ADV)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *