TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah terus berupaya mempermudah proses pencatatan kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di wilayahnya. Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, mengungkapkan berbagai kemudahan dalam proses administrasi pencatatan kelahiran, baik secara offline maupun online.
Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pencatatan kelahiran antara lain fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, Puskesmas, dokter, bidan, atau pihak lain yang sah. Jika kelahiran terjadi di luar fasilitas kesehatan, seperti di rumah atau tempat umum seperti kebun atau angkutan umum, keterangan kelahiran bisa dikeluarkan oleh kepala desa atau lurah setempat.
Untuk melengkapi persyaratan, masyarakat juga diminta menyertakan fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan sebagai bukti sah status pernikahan orang tua, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang mencatat anggota keluarga baru tersebut. Bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, Disdukcapil juga memfasilitasi proses pencatatan dengan bantuan berita acara dari kepolisian.
Tamrin Mau menjelaskan bahwa dalam hal dokumen kelahiran tidak lengkap, masyarakat dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang disertai dengan dua orang saksi, sebagai pengganti dokumen yang tidak dapat dipenuhi.
Untuk layanan secara offline atau tatap muka, Disdukcapil hanya meminta fotokopi dokumen yang diperlukan, dan tidak menarik dokumen asli dari pemohon. Sementara untuk layanan online, dokumen yang diunggah harus berupa scan atau foto asli. Warga juga tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercatat dalam formulir yang disediakan.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan kutipan akta kelahiran bagi anak yang terdaftar.
Dengan kebijakan ini, diharapkan proses administrasi pencatatan kelahiran menjadi lebih mudah dan cepat, serta membantu masyarakat dalam mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan dengan lebih efisien. (Adv).
Muhammad Shabuur