Ingin Rubah Data Kartu Keluarga di Disdukcapil Buton Tengah? Ini Prosedurnya

TNews, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil memberikan informasi terbaru mengenai penerbitan Kartu Keluarga (KK) bagi penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan. Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa data keluarga selalu akurat dan terupdate, khususnya setelah terjadinya perubahan yang berkaitan dengan peristiwa kependudukan.

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti oleh penduduk yang mengajukan perubahan data:

  1. Persyaratan Dasar:
    • Fotokopi Kartu Keluarga lama.
    • Fotokopi surat keterangan atau bukti perubahan data, seperti paspor atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
    • Perubahan data kependudukan yang dimaksud adalah perubahan terkait dengan peristiwa kepindahan penduduk, baik antar wilayah dalam NKRI maupun antar negara (Pasal 12 Perpres No. 96/2018).
  2. Proses Pengajuan:
    • Penduduk mengisi formulir F-1.02 untuk pengajuan perubahan data.
    • Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga lama.
    • Mengisi formulir F-1.06 yang terkait dengan perubahan elemen data dalam KK.
    • Melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
    • Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun, jika terjadi pemindahan KK, diperlukan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua dan surat pernyataan dari kepala keluarga yang menerima untuk menampung.
  3. Pelayanan Daring: Untuk mempermudah akses, layanan daring juga disediakan. Masyarakat yang memilih untuk mengajukan permohonan secara online diwajibkan mengunggah dokumen yang telah discan atau difoto dengan salinan asli.

Setelah semua persyaratan dipenuhi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan memproses permohonan dan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru sesuai dengan perubahan data yang diajukan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa data kependudukan setiap keluarga selalu up-to-date dan mempermudah proses administrasi kependudukan di Kabupaten Buton Tengah. (Adv)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *