Koperasi Merah Putih di Buteng Sudah Berbadan Hukum, Siap Diresmikan Presiden 19 Juli Mendatang

Ilustrasi : Koperasi Desa Merah Putih
Ilustrasi : Koperasi Desa Merah Putih

TNews, BUTON TENGAH – Sebanyak 2.285 Koperasi Merah Putih di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) siap diresmikan oleh Presiden RI pada 19 Juli mendatang. Hingga hari ini telah tercatat sebanyak 99 persen koperasi tersebut telah memiliki badan hukum resmi, menyisakan hanya 34 koperasi yang masih dalam proses penyelesaian legalitas.

Merespon hal tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Buton Tengah, Siruddin, S.Pd., M.Pd menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari provinsi koperasi yang belum berbadan hukum tersebar di tiga daerah, yakni Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), dan Kolaka Utara (Kolut).

“Buton Tengah sudah lengkap Kalau Konut dan Kolut sepertinya akan secepatnya yang masih cukup banyak ada di Konsel, sekitar 27 desa. Mudah-mudahan teman teman di Kabupaten yang lain yang masih berkendala dapat tuntaskan target,” ujar Siruddin, Senin (7/7/2025).

Lebih lanjut kata Siruddin kendala yang dihadapi saat ini daerah daerah lebih pada proses administratif, khususnya dalam pembuatan akta notaris sebagai prasyarat pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).

“Setelah akta notaris selesai, baru bisa diajukan untuk pengesahan badan hukumnya,” imbuhnya.

Dalam mekanisme koperasi, tidak ada sistem penggajian bagi pengurus.

“Pengurus koperasi tidak digaji bulanan. Mereka menerima bagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU), sesuai komposisi yang telah disepakati dan tercantum dalam akta notaris saat pendirian koperasi,” jelasnya.

Sebagai contoh, jika 10 persen SHU ditetapkan untuk pengurus dan total SHU yang diperoleh koperasi sebesar Rp5 juta, maka pengurus akan membagi jumlah tersebut sesuai jumlah pengurus yang ada. Komposisi pembagian SHU juga mencakup pengawas, anggota, dan dana cadangan koperasi, yang semuanya telah disepakati sejak awal pendirian.

Terkait dengan modal awal, Siruddin menegaskan bahwa sumber utama berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.

“Simpanan pokok biasanya ditetapkan sekali bayar, misalnya Rp100 ribu. Simpanan wajib bisa Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per bulan, tergantung hasil kesepakatan,” paparnya.

Jika modal dari anggota belum mencukupi, koperasi diperkenankan mengakses pembiayaan dari bank-bank Himbara, namun harus dalam bentuk proposal bisnis yang layak secara perbankan.

“Kita serahkan kepada bank untuk menilai kelayakan usaha koperasi dalam menerima pinjaman,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Koperasi dan UMKM optimistis peluncuran oleh Presiden pada 19 Juli mendatang akan berjalan sesuai rencana dan menjadi tonggak penting dalam pemberdayaan ekonomi desa dan kelurahan melalui koperasi. (ADV)

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan