Pelayanan Perceraian Disdukcapil Buton Tengah: Mudah, Cepat, dan Transparan

Ilustrasi Perceraian. Foto : IST
Ilustrasi Perceraian. Foto : IST

TNews, BUTON TENGAH – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buton Tengah, Tamrin Mau, menegaskan bahwa proses pencatatan perceraian kini semakin mudah dan transparan. Dalam upaya mempermudah pelayanan kepada warga, Disdukcapil Buton Tengah menyediakan dua opsi layanan: offline (tatap muka) dan online (daring), dengan syarat yang jelas dan sederhana.

Untuk pengajuan pencatatan perceraian, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI):

1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
2. Kutipan akta perkawinan asli.
3. KTP-el asli.
4. Kartu Keluarga (KK) asli.

Prosedur Pelayanan:
• Untuk layanan offline, WNI dapat menyerahkan fotokopi salinan putusan pengadilan yang sah (asli hanya diperlihatkan). Disdukcapil tidak akan menarik salinan putusan asli.
• WNI juga diwajibkan melampirkan KK asli untuk verifikasi data dalam formulir F-2.01 dan pembaruan status perkawinan menjadi “Cerai Hidup”.
• Sementara itu, untuk layanan online, WNI diharuskan mengunggah salinan dokumen asli dalam format foto atau scan.
• Formulir F-2.01 juga mencakup identitas saksi, jadi tidak perlu lagi melampirkan fotokopi KTP-el saksi.
• Disdukcapil akan menarik kutipan akta perkawinan asli, KK asli, serta KTP-el asli yang lama, dan melakukan pemusnahan KTP-el lama.

Jika pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, mereka bisa membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu (SPTJM) yang menyatakan alasan ketidakmampuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses verifikasi selesai, Disdukcapil akan menerbitkan kutipan akta perceraian yang baru, serta KTP-el dan KK yang sudah diperbarui sesuai status perkawinan terkini. (ADV)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *