TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah menegaskan prosedur yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia (WNI) yang membentuk keluarga baru dan memerlukan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 108 Tahun 2019.
Dokumen yang Diperlukan untuk Penerbitan KK Baru
Warga yang membentuk keluarga baru, baik melalui pernikahan maupun perceraian, wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif untuk mendapatkan Kartu Keluarga baru. Berikut adalah dokumen yang harus diserahkan:
- Fotokopi Buku Nikah atau Akta Perkawinan
Penduduk yang baru menikah harus menyerahkan fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan. Sementara itu, bagi yang sudah bercerai, diperlukan fotokopi kutipan akta perceraian. - Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan atau Perceraian Belum Tercatat
Bagi pasangan yang tidak dapat melampirkan buku nikah atau kutipan akta perkawinan/perceraian, mereka harus menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian yang belum tercatat, menggunakan formulir F-1.05. Surat ini harus ditandatangani oleh kedua pihak yang bersangkutan. - Pengisian Formulir F-1.02
Penduduk yang memohon penerbitan Kartu Keluarga baru diwajibkan mengisi formulir F-1.02 sebagai bagian dari proses administratif. - Tidak Diperlukan Fotokopi KTP-el Saksi
Saksi yang diperlukan dalam proses ini tidak diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi KTP elektronik (KTP-el).
Proses Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Setelah semua persyaratan lengkap dan valid, Disdukcapil akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa keluarga baru yang dibentuk telah tercatat dengan baik dalam sistem administrasi kependudukan.
Pelayanan Online/Daring
Disdukcapil Buton Tengah juga menyediakan layanan online/daring bagi warga yang ingin mengajukan penerbitan KK baru. Warga diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen yang telah discan atau difoto, dengan ketentuan bahwa dokumen yang diunggah harus berupa salinan asli.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, mengimbau masyarakat yang membentuk keluarga baru untuk segera mengurus administrasi kependudukan mereka guna memastikan semua data tercatat dengan benar. “Proses ini penting untuk memastikan bahwa data keluarga terupdate dan valid, yang memudahkan berbagai layanan publik lainnya,” ungkap Tamrin.
Dengan mengikuti prosedur ini, masyarakat akan memperoleh Kartu Keluarga yang sah, serta dapat menikmati berbagai layanan administrasi kependudukan yang lebih cepat dan akurat. (ADV)
(Muhammad Shabuur)