Prosedur Pencatatan Kelahiran Mati di Disdukcapil Buton Tengah Sangat Mudah dan Sederhana

Kutipan Akta Kematian-Berikut adalah kegunaan akta kematian, dan cara mengajukan permohonan pembuatan Akta Kematian secara Online. Foto : IST
Kutipan Akta Kematian-Berikut adalah kegunaan akta kematian, dan cara mengajukan permohonan pembuatan Akta Kematian secara Online. Foto : IST

TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah mempermudah proses administrasi pencatatan kelahiran mati dengan aturan yang lebih sederhana dan transparan. Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, menjelaskan berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh keluarga yang mengalami musibah ini.

Pencatatan kelahiran mati memerlukan beberapa dokumen, di antaranya fotokopi surat keterangan lahir mati yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Puskesmas, dokter, bidan, atau pihak berwenang lainnya, seperti nakhoda kapal atau kapten pesawat terbang. Bagi yang lahir mati di luar fasilitas kesehatan, surat keterangan dapat diberikan oleh kepala desa atau lurah setempat. Jika surat tersebut tidak ada, orang tua atau wali dapat memberikan pernyataan tertulis untuk menggantikan dokumen tersebut.

Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua sebagai verifikasi data.

Untuk mempermudah proses ini, Disdukcapil menyediakan dua jenis pelayanan: offline dan online. Pada pelayanan offline, masyarakat hanya diminta menyerahkan fotokopi surat keterangan lahir mati (dengan menunjukkan dokumen asli), sementara untuk pelayanan daring, dokumen yang diunggah harus berupa scan atau foto asli.

“Proses ini bertujuan untuk memudahkan keluarga yang mengalami kelahiran mati dalam mendapatkan hak administrasi, tanpa harus melalui prosedur yang rumit,” jelas Tamrin Mau.

Dinas juga menegaskan bahwa tidak ada pemungutan biaya untuk pelayanan ini, dan Dinas akan segera menerbitkan surat keterangan lahir mati setelah semua persyaratan dipenuhi.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memperoleh dokumen administrasi yang diperlukan, meskipun dalam situasi yang sulit. (Adv)

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *