TNews, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai memberlakukan prosedur baru dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, mengatakan bahwa aturan baru ini bertujuan memastikan proses administrasi kependudukan anak berjalan sesuai standar nasional. Prosedur diterapkan berbeda untuk dua kelompok usia: anak 0–5 tahun dan anak 5–17 tahun.
“memastikan proses administrasi kependudukan anak berjalan sesuai standar nasional” Ungkapnya Senin (21/4/2025).
Rinciannya sebagai berikut:
- Anak 0–5 tahun: Wajib melampirkan fotokopi akta kelahiran (dan menunjukkan yang asli), KK asli, serta KTP-el orang tua atau wali.
- Anak 5–17 tahun: Selain dokumen di atas, harus menyertakan dua lembar foto berwarna ukuran 2×3.
Setiap pemohon diminta mengisi formulir F-1.02 dan memastikan semua dokumen lengkap. Untuk permohonan daring, dokumen wajib diunggah dalam format yang jelas dan dapat dibaca, baik hasil scan maupun foto.
Masa berlaku KIA disesuaikan usia: hingga usia 5 tahun untuk anak di bawah lima, dan hingga sehari sebelum usia 17 tahun untuk anak yang lebih besar.
(Redaksi)