TNews, KENDARI — Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara, yang dirangkaikan dengan silaturahmi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Forum Keagamaan se-Sultra. Kegiatan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (28/5/2025).
Rakor tersebut diawali dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka (ASR) dan para Bupati/Walikota. Sebanyak 455 sertifikat diserahkan, yang terdiri dari 5 sertifikat aset Pemerintah Provinsi, 265 aset Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 185 sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah, meliputi 150 masjid, 29 mushola, 1 gereja, dan 5 pura.
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menyampaikan apresiasi atas kunjungan Menteri ATR/BPN dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Bumi Anoa. Ia menilai kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian nyata dari pemerintah pusat terhadap pembangunan di wilayah Sultra, khususnya dalam bidang penataan ruang dan pertanahan.
ASR mengungkapkan bahwa Pemprov Sultra saat ini tengah menyelesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, serta mendorong percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.
Dari 19 RDTR yang tersebar di 11 daerah, 6 di antaranya telah terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Gubernur juga menyampaikan enam poin masukan kepada Menteri ATR/BPN, sebagai berikut:
- Penataan ruang yang mengintegrasikan industri pertambangan dengan keberlanjutan lingkungan,
- Penyelarasan RTRW dengan Proyek Strategis Nasional (PSN),
- Keadilan spasial bagi masyarakat lokal,
- Konektivitas wilayah melalui RTRW agar pertumbuhan ekonomi merata,
- Partisipasi aktif pemerintah daerah dalam perumusan RTRW,
- Penyelesaian batas wilayah, termasuk status Pulau Kawi-Kawia sebagai bagian dari kepastian hukum dan kedaulatan daerah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam sambutannya menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan. Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi bagian dari percepatan legalisasi aset serta pengelolaan pertanahan yang tertib dan bermanfaat bagi rakyat.
Ia juga memaparkan beberapa kebijakan prioritas Kementerian ATR/BPN, antara lain:
- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),
- Digitalisasi layanan pertanahan,
- Penertiban dan pemutakhiran data bidang tanah,
- Penguatan koordinasi lintas sektor dalam pemanfaatan ruang,
- Perlindungan ruang publik dan kawasan lindung,
- Pemanfaatan Sistem Informasi Geospasial untuk perencanaan berbasis data.
Menteri Nusron juga menegaskan bahwa Reforma Agraria dan pengadaan tanah untuk PSN akan terus didorong, dengan pemerintah daerah sebagai mitra strategis.
Kegiatan ini turut dihadiri Dirjen Tata Ruang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Sultra, para Bupati/Wali Kota se-Sultra, Forkopimda, kepala OPD, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, dan organisasi masyarakat.
Redaksi