Belum Dewasa, Remaja Di Lakudo Diperkosa Seorang Pemuda

TNews, BUTON TENGAH – Bunga, seorang remaja berusia 15 tahun berinisial A yang saat ini menduduki bangku Kelas 1 SMA disetubuhi seorang pemuda berinisial DP (23 Tahun) Seorang warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan rilis yang diterima awak media ini dari Humas Polres Buton Tengah, DP diketahui telah menikah dengan seorang warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.

DP diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah dan Polsek Lakudo di Pantai Katembe Desa Madongka setelah menerima Laporan dari Orang tua dari A yang tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan DP kepada Putrinya, Selasa (24/12/2024)

Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPDA Thamrin mengatakan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan DP.

“Pelaku adalah warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang menikah dengan warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah yang diduga sebagai Pelaku Pemerkosaan terhadap seorang remaja Putri 15 Tahun berinisial A yang saat ini berstatus sebagai seorang pelajar kelas 1 SMA” ujar IPDA Thamrin.

Lebih lanjut Kasi Humas Polres Buton Tengah menambahkan berdasarkan Interogasi Tim Resmob terduga pelaku DP mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kepada A yang dilakukannya di Pantai Katembe.

“Saat ini Terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut termasuk motifnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah” urainya.

Atas Perbuatannya DP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *