TNews, BUTON TENGAH – Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buton Tengah Tamrin Mau, S.Pd., M.M.Pd meneruskan pesan Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi untuk menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap. IKD merupakan versi digital dari dokumen identitas yang dapat diakses secara online.
“Penerapan IKD sudah dilakukan sejak 2022 yang merupakan tahap pertama untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan” imbuh Tamrin ditemui diruanganya Rabu, (4/12/2024).
Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, penerapan IKD diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
“Fitur tersebut memungkinkan penduduk untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya. Disamping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak,” ungkapnya.
IKD diterapkan meskipun penduduk sudah memiliki e-KTP. Hal ini karena sistem IKD memiliki fitur yang dinilai lebih lengkap dibanding e-KTP. Tamrin menyampaikan, IKD dapat memuat beberapa dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Perbedaan e-KTP dengan IKD Lebih lanjut, Tamrin menjelaskan beberapa hal yang membedakan e-KTP dengan IKD. Ia menyampaikan, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas atau id card. Dokumen kependudukan tersebut berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus. Sementara IKD merupakan versi lengkap dari e-KTP.
Di dalam IKD berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Nasib e-KTP jika IKD diterapkan
Meski Dukcapil sudah menerapkan IKD secara bertahap, Tamrin menyampaikan, hal itu tidak serta merta menggantikan e-KTP. Ia mengatakan, baik e-KTP maupun IKD saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel, tidak terbiasa menggunakan ponsel, atau kondisi jaringan internet yang belum merata di seluruh Indonesia.
“Serta kondisi geografis, adat dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam,” tutur Tamrin.
Ia menambahkan, penduduk saat ini tidak diwajibkan melakukan aktivasi IKD. Meski begitu, Dukcapil tetap mengimbau agar aktivasi IKD dilakukan. Tamrin menjelaskan, keberadaan IKD sebagai bentuk transformasi digital dalam layanan administrasi kependudukan. IKD juga mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Pihaknya mengatakan, ke depan IKD akan terus dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.
“Dari Jumlah 76.548 wajib KTP di Kabupaten Buton Tengah yang sudah mengaktivasi IKD nya sebanyak 1.171 orang di smartphone-nya,” kata Tamrin.
Untuk meningkatkan cakupan penerapan IKD, pemerintah melalui Disdukcapil menghimbau seluruh masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD di Kantor Dinas Dukcapil yang beralamat di Kecamatan Lakudo.
Perbedaan e-KTP dan IKD
Merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022, terdapat perbedaan antara e-KTP dengan IKD. E-KTP adalah kartu tanda penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri. E-KTP diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota atau unit pelaksana teknis dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Sementara IKD adalah adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui ponsel yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan kata lain, e-KTP adalah identitas kependudukan atau kartu identitas (Id card) yang berbentuk fisik yang dicetak dengan blangko khusus. Adapun IKD adalah versi digital dari e-KTP.
Meski demikian, IKD memiliki fitur yang lebih lengkap dibanding e-KTP, di antaranya:
1. Terdapat dokumen kependudukan lainnya seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
2. IKD bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan layanan publik lainnya (ADV).
Muhammad Shabuur