TNews, BUTON TENGAH — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), khususnya bagi warga yang telah memenuhi syarat usia atau status pernikahan.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd., menegaskan bahwa KTP-el bukan hanya sebagai tanda pengenal semata, tetapi juga merupakan kunci utama dalam mengakses berbagai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, perbankan, serta program bantuan sosial dari pemerintah.
“Identitas kependudukan yang sah dan terekam dalam sistem nasional sangat penting. Tanpa KTP-el, warga akan mengalami kesulitan dalam mengakses hak-haknya sebagai warga negara,” ujar Tamrin dalam keterangannya. Kamis (10/4/2025).
Pentingnya Pencatatan Resmi karena Menjamin status hukum pasangan dan anak, Memastikan hak atas layanan publik seperti BPJS, bantuan sosial, dan Pendidikan, Menghindari status anak yang hanya tercatat sebagai anak dari ibu saja.
Adapun kriteria yang wajib memiliki KTP-el antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun.
- Warga yang telah menikah atau pernah menikah.
Untuk pengajuan, warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir F-1.02 di kantor Disdukcapil. Proses penerbitan akan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, khususnya Pasal 15.
Tamrin menambahkan, pihaknya terus melakukan edukasi dan pelayanan aktif, termasuk jemput bola ke wilayah-wilayah pelosok untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam pencatatan kependudukan.
Untuk mencatat status pernikahan dalam dokumen kependudukan seperti KTP dan KK, pasangan harus memenuhi syarat berikut:
- Fotokopi surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
- KTP-el dan KK asli kedua mempelai
- Pas foto berwarna ukuran 4×6
- Akta kematian (jika duda/janda karena cerai mati) atau akta cerai (jika cerai hidup)
- Formulir F-2.01 untuk perubahan status kawin
- Dispensasi pengadilan (jika menikah di bawah usia 19 tahun)
Setelah verifikasi, Disdukcapil akan menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status “Kawin”, dan KK yang telah dimutakhirkan. KTP lama akan dimusnahkan sesuai prosedur.
“Kami ingin memastikan seluruh masyarakat Buton Tengah mendapatkan haknya secara setara. KTP-el adalah pintu masuk ke berbagai program pembangunan,” tutupnya.
(Redaksi)