TNews, BUTON TENGAH — Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hasri S.Sos, menginformasikan mengenai prosedur penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru yang terkait dengan penggantian kepala keluarga karena kematian. Proses ini bertujuan untuk memastikan data kependudukan keluarga yang bersangkutan tetap akurat dan terupdate.
Penerbitan Kartu Keluarga baru akan dilakukan apabila terjadi perubahan status kepala keluarga, terutama karena kematian kepala keluarga. Beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh penduduk yang terkena dampak, antara lain:
- Persyaratan yang Diperlukan:
- Fotokopi akta kematian kepala keluarga yang meninggal dunia (sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019).
- Fotokopi Kartu Keluarga lama.
- Penduduk yang bersangkutan wajib mengisi formulir F.1.02.
- Ketentuan Khusus Jika Semua Anggota Keluarga Berusia di Bawah 17 Tahun: Dalam hal seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun, diperlukan kepala keluarga pengganti yang sudah dewasa. Ada dua solusi yang bisa diambil:
- Anggota keluarga yang bersedia menjadi kepala keluarga baru dalam keluarga tersebut, atau
- Anak-anak dapat dititipkan dalam Kartu Keluarga saudara terdekat dengan melampirkan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan menjadi wali.
- Proses Pengajuan: Setelah melengkapi semua persyaratan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menerbitkan Kartu Keluarga yang baru dengan data terbaru.
- Pelayanan Online/Daring: Bagi masyarakat yang memilih layanan secara daring, semua dokumen yang diperlukan (akta kematian, fotokopi KK lama, dan surat pernyataan) harus diunggah dalam bentuk salinan asli.
Hasri S.Sos menekankan bahwa proses ini dilakukan untuk memastikan data kependudukan yang akurat, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan setelah terjadinya perubahan dalam struktur keluarga. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buton Tengah atau mengakses layanan daring yang telah disediakan.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan proses administrasi kependudukan menjadi lebih mudah dan transparan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Buton Tengah. (Adv)
Muhammad Shabuur