TNews, BUTON TENGAH – Warga Kabupaten Buton Tengah kini tak perlu lagi khawatir saat harus memperbarui atau mengganti KTP elektronik mereka. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat telah mempermudah berbagai prosedur layanan, termasuk bagi mereka yang mengalami kehilangan, kerusakan, pindah alamat, atau perubahan data pribadi.
Kepala Disdukcapil Tamrin Mau menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat dalam hal administrasi dasar. “Kami ingin warga merasa dilayani dengan cepat dan jelas, tanpa ketakutan akan birokrasi yang rumit,” ujarnya. (Senin 14/4/2025).
Warga yang mengalami kehilangan KTP cukup membawa surat keterangan dari kepolisian. Sementara yang pindah alamat atau mengubah data cukup mengisi formulir F.1.02 dan menyertakan dokumen pendukung. Proses pencetakan pun dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap, dan KTP lama yang tidak valid akan dimusnahkan.
Dengan pelayanan yang semakin responsif ini, Disdukcapil mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan. “Dokumen identitas yang akurat akan memudahkan warga mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, bahkan bantuan sosial,” tambah Tamrin.
Langkah ini disambut positif oleh warga yang merasa proses kini jauh lebih cepat dan manusiawi dibanding sebelumnya.
“Tanpa dokumen yang valid, warga akan kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga bantuan sosial.”Ujarnya.
Layanan Kesehatan
KTP dan KK menjadi syarat utama untuk mendaftar BPJS Kesehatan dan mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Tanpa dokumen ini, warga bisa kehilangan hak atas pengobatan yang layak.
Pendidikan
Akta kelahiran dan KK diperlukan untuk mendaftarkan anak ke sekolah. Identitas yang tidak sesuai atau tidak tercatat bisa menghambat proses pendidikan formal.
Bantuan Sosial
Program bantuan pemerintah seperti PKH, BLT, dan sembako mensyaratkan data kependudukan yang valid agar distribusi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Tamrin Mau mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh anggota keluarganya terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan. Pendaftaran bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Dukcapil atau melalui layanan online yang telah disediakan.
(Redaksi)