Disdukcapil Buton Tengah Sederhanakan Pengurusan KTP-el, Wujud Nyata Reformasi Birokrasi

Spanduk Alur Pelayanan Disdukcapil Buton Tengah. Foto : IST
Spanduk Alur Pelayanan Disdukcapil Buton Tengah. Foto : IST

TNews. BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mempercepat reformasi birokrasi melalui pelayanan yang lebih efisien dan transparan, khususnya dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Warga kini bisa mengurus KTP-el baru, baik karena pindah alamat, perubahan data, kehilangan, maupun kerusakan, dengan proses yang lebih jelas dan cepat.

Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd., M.Pd menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk.

“Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan bebas dari hambatan birokrasi yang rumit, demi mempercepat akses warga terhadap dokumen identitas,” ujarnya, Jumat (11/4/2025).

Reformasi birokrasi bukan lagi sekadar wacana. Di tangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), transformasi pelayanan publik kini menjadi kenyataan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui pemanfaatan data kependudukan yang akurat dan sistem pelayanan yang terintegrasi, Disdukcapil membuktikan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan responsif.

Empat jalur layanan yang kini tersedia meliputi pindah domisili, perubahan data pribadi, penggantian KTP rusak, dan kehilangan KTP. Setiap jalur memiliki prosedur sederhana namun tetap akuntabel. Misalnya, cukup dengan membawa surat keterangan kehilangan dari polisi, warga sudah bisa mengurus KTP yang hilang tanpa proses berbelit.

Disdukcapil juga menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala agar layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, hingga perbankan dapat diakses dengan lancar.

“Data kependudukan yang akurat menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan dan pemberian layanan publik. Disdukcapil memastikan Pemutakhiran data secara berkala melalui program jemput bola dan pelayanan keliling” Ujarnya.

Selain itu Validasi biometrik untuk mencegah data ganda dan meningkatkan keamanan identitas. Penyediaan data statistik kependudukan bagi instansi pemerintah dan swasta untuk mendukung kebijakan berbasis data.

(Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan