TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah mengumumkan prosedur baru terkait perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dalam satu kabupaten/kota. Proses ini bertujuan untuk memperlancar administrasi kependudukan dan memastikan data yang akurat sesuai dengan alamat terbaru penduduk.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, menjelaskan bahwa prosedur perpindahan penduduk dalam satu wilayah kabupaten/kota mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan oleh WNI yang melakukan perpindahan alamat:
1. Persyaratan Dokumen
• Penduduk mengisi formulir F-1.03 dan melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang baru.
• Jika penduduk menumpang di KK, menyewa rumah, atau kontrak, mereka wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.
2. Prosedur Penerbitan KK Baru
• Jika Kepala Keluarga (KK) dan seluruh anggota keluarga pindah, Disdukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor KK yang tetap.
• Jika Kepala Keluarga tidak pindah, maka KK dengan nomor yang tetap akan diterbitkan.
• Jika Kepala Keluarga pindah dan anggota keluarga tidak ikut pindah, maka KK baru akan diterbitkan dengan nomor yang berbeda.
3. Prosedur Perubahan KTP-el dan KIA
• Dinas akan menarik KTP-el dan/atau KIA dari penduduk yang pindah, dan menggantinya dengan dokumen baru yang sesuai dengan alamat baru.
• KTP-el dan/atau KIA yang lama akan dimusnahkan.
4. Penerbitan KK untuk Anggota Keluarga yang Tidak Pindah
• Jika ada anggota keluarga yang tidak ikut pindah dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Kepala Keluarga, mereka akan dipindahkan ke Kartu Keluarga lain dan diterbitkan KK baru dengan status menumpang.
Proses ini tidak memerlukan penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). Bagi warga yang mengajukan permohonan secara daring, dokumen yang diunggah harus berupa salinan asli yang jelas dan terbaca.
Dengan adanya prosedur ini, diharapkan proses administrasi kependudukan bagi penduduk yang pindah alamat dalam satu kabupaten/kota dapat lebih efisien dan terorganisir dengan baik. (ADV).
Muhammad Shabuur