Pencatatan Biodata WNI di Wilayah NKRI, Begini Penjelasan Kepala Disdukcapil Buteng

TNews, BUTON TENGAH – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, mengingatkan seluruh warga negara Indonesia (WNI) di wilayah ini untuk memperhatikan prosedur pencatatan biodata kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Prosedur Pencatatan Biodata

Proses pencatatan biodata bagi WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memerlukan sejumlah dokumen sebagai persyaratan administratif. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh WNI:

  1. Surat Pengantar RT/RW
    WNI diwajibkan menyerahkan surat pengantar (asli) dari rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) atau yang dikenal dengan nama lain sesuai ketentuan setempat.
    Catatan: Surat pengantar ini tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir apabila orang tuanya sudah terdaftar dalam database kependudukan.
  2. Dokumen atau Bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
    WNI diminta untuk menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan, seperti paspor atau surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik.
  3. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir
    Bukti pendidikan terakhir juga harus diserahkan dalam bentuk fotokopi ijazah. Bagi WNI yang tidak memiliki dokumen tersebut, dapat mengisi formulir F.1.04 sebagai surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan.
  4. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Rumah
    Apabila WNI menumpang pada Kartu Keluarga (KK) orang lain, menyewa rumah, kontrak, atau tinggal di kost, maka perlu disertakan surat pernyataan asli yang menyatakan tidak ada keberatan dari pemilik rumah atau tempat tinggal.
  5. Pengisian Formulir F.1.01
    Setiap WNI wajib mengisi formulir F.1.01 sebagai bagian dari proses administrasi.

Proses Layanan dan Penerbitan Biodata

Setelah semua persyaratan terpenuhi, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memverifikasi dan menerbitkan biodata kependudukan. Dalam hal permintaan biodata oleh penduduk, Dinas akan memberikan biodata sesuai permintaan.

Pelayanan Online/Daring

Untuk kemudahan warga, Disdukcapil juga menyediakan layanan online/daring. WNI yang ingin melakukan pencatatan biodata secara daring wajib mengunggah dokumen-dokumen yang telah discan atau difoto dalam format yang jelas dan sesuai dengan persyaratan. Semua dokumen yang diunggah harus berupa salinan asli.

Dukungan dari Pemerintah Daerah

Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi prosedur yang ada guna memperlancar administrasi kependudukan di wilayahnya. “Pencatatan biodata ini penting untuk menjaga data kependudukan yang akurat, serta memudahkan pelayanan publik kepada warga. Kami juga terus berupaya memberikan kemudahan melalui layanan online,” ungkap Tamrin.

Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan seluruh WNI dapat memperbarui dan memastikan data kependudukannya tercatat dengan benar dalam sistem administrasi negara, sehingga mendapatkan hak-hak yang sesuai sebagai warga negara. (ADV)

(Muhammad Shabuur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *