TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah mengumumkan prosedur penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami perpindahan alamat, perubahan data, atau kehilangan serta kerusakan pada KTP-el mereka.
Kepala Disdukcapil Buton Tengah, Tamrin Mau, menjelaskan bahwa proses penerbitan KTP-el baru dapat dilakukan melalui beberapa alasan, yakni pindah datang, perubahan data, kerusakan, atau kehilangan. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018. Kamis (20/3/2025)
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh penduduk yang ingin memperbarui atau mengganti KTP-el mereka:
1. Pindah Datang
Warga yang pindah datang dari kabupaten, kota, atau provinsi lain diwajibkan untuk mengisi formulir F.1.02 dan melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
2. Perubahan Data
Bagi penduduk yang mengalami perubahan data, mereka harus mengisi formulir F.1.02 dan melampirkan KTP-el lama, surat keterangan atau bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
3. KTP-el Rusak
Penduduk yang KTP-elnya rusak perlu mengajukan permohonan dengan menyerahkan KTP-el lama yang rusak sebagai bukti.
4. KTP-el Hilang
Untuk penduduk yang KTP-elnya hilang, mereka diwajibkan untuk melampirkan surat kehilangan dari pihak kepolisian.
Setelah semua dokumen lengkap, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan menarik KTP-el lama (jika berlaku perubahan data), menerbitkan KTP-el baru, dan memusnahkan KTP-el lama yang sudah tidak berlaku lagi.
Proses ini diharapkan dapat mempermudah warga dalam mendapatkan identitas yang sah dan sesuai dengan data kependudukan mereka. (ADV).
Muhammad Shabuur