Tnews, JAKARTA : Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada) pada sidang putusan sela (dismissal) yang berlangsung sejak Selasa, 4 Februari 2025. Hasilnya, MK tidak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara lainnya lanjut ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
“MK telah menerima 310 perkara yang teregistrasi. Namun, jika didasarkan pada wilayah, MK mencatat gugatan hanya terjadi pada 249 daerah, baik tingkat provinsi, maupun kabupaten dan kota, Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Rabu malam, 5 Februari 2025.
Arief menjelaskan karena ada satu daerah itu (laporannya) dua atau tiga perkara. Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya untuk kelancaran sidang-sidang selanjutnya di tahap pembuktian.
“Dari pihak KPU dan Bawaslu supaya nanti selalu dikoordinasikan dengan jajarannya,” ungkapnya.
Arief menjelaskan sidang pembuktian yang akan dilangsungkan pada 7-17 Februari 2025 mengharuskan para pemohon, terkait, dan termohon, untuk mempersiapkan berbagai bukti, dan data. Sekaligus, mempersiapkan para saksi dan ahli untuk memperkuat argumentasi.
“Tahap pembuktian mungkin (mengulik) kedalaman lebih detail dan komprehensif, termasuk mungkin juga data-data ini bisa dijadikan bahan koordinasi dengan instansi-instansi yang berkaitan dengan proses-proses lebih lanjut terhadap perkara-perkara yang sudah selesai,” jelasnya.
Pada sesi pertama sidang putusan sela, MK membacakan 58 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 52 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 6 perkara dilanjutkan.
Melansir laman MK, dari 40 gugatan sengketa pilkada yang lanjut pada tahap pembuktian, tiga gugatan di antaranya merupakan sengketa pilkada tingkat gubernur. Sementara itu, 37 gugatan merupakan sengketa pilkada bupati dan wali kota. Berikut ini daftarnya:
Sidang putusan dismissal MK pada Selasa, 4 Februari 2025:
Sesi pertama
Sebanyak enam perkara dinyatakan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yaitu :
- Pilkada Kabupaten Tasikmalaya,
- Pilkada Kabupaten Magetan,
- Pilkada Kabupaten Pesawaran,
- Pilkada Kabupaten Mimika,
- Pilkada Kota banjarbaru, dan
- Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Sesi kedua
Ada tujuh perkara dilanjutkan terdiri dari :
- Pilkada Gubernur Bangka Belitung,
- Pilkada Kabupaten Bangka Barat,
- Pilkada Kabupaten Pasaman,
- Pilkada Kabupaten Lamandau,
- Pilkada Kota Palopo,
- Pilkada Kota Sabang, dan
- Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
Sesi ketiga
Ada tujuh perkara dilanjutkan, terdiri dari :
- Pilkada Kabupaten Pasaman Barat,
- Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan,
- Pilkada Kabupaten Empat Lawang,
- Pilkada Kabupaten Banggai,
- Pilkada Kabupaten Bungo,
- Pilkada Kabupaten Serang, dan
- Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
Sidang putusan dismissal MK pada Rabu, 5 Februari 2025:
Sesi pertama
Terdapat tujuh perkara yang dilanjutkan, yaitu :
- Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina),
- Pilkada Kabupaten Boven Digoel,
- Pilkada Provinsi Papua Pegunungan,
- Pilkada Provinsi Papua,
- Pilkada Kabupaten Jayapura,
- Pilkada Kabupaten Puncak, dan
- Pilkada Kabupaten Puncak Jaya.
Sesi kedua
Ada tujuh perkara dilanjutkan, terdiri :
- Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara,
- Pilkada Kabupaten Barito Utara,
- Pilkada Kabupaten Siak,
- Pilkada Kabupaten Berau,
- Pilkada Kabupaten Pamekasan,
- Pilkada Halmahera Utara, dan
- Pilkada Kabupaten Belu.
Sesi ketiga
MK melanjutkan enam perkara terdiri dari :
- Pilkada Kabupaten Pulau Taliabu,
- Pilkada Kabupaten Buton Tengah,
- Pilkada Kabupaten Talaud,
- Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu,
- Pilkada Kabupaten Jeneponto, dan
- Pilkada Kabupaten Buru. (Red.)