Tak Ada Lagi Suket Untuk Pilkada, Disdukcapil Beri Opsi Gunakan KTP-el, Biodata WNI, KK atau IKD Untuk Memilih

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd., M.M.Pd. Foto : IST
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd., M.M.Pd. Foto : IST

TNews, BUTON TENGAH – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah, Tamrin Mau, S.Pd., M.M.Pd menyampaikan, mulai Pilkada Serentak 2024, Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) tidak lagi diterbitkan.

“Hal ini merupakan bagian dari persiapan menyongsong Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang, Kita tidak lagi menerbitkan Suket untuk keperluan Pilkada. Jika KTP-el tidak dapat dicetak karena berbagai kendala teknis, ada beberapa alternatif lain yang bisa digunakan masyarakat untuk tetap bisa memilih,” ujar Tamrin Mau, Selasa (26/11/2024).

Masyarakat yang belum mendapatkan KTP-el dan sudah melakukan rekam KTP-el tetap memiliki opsi untuk menggunakan Biodata WNI, Kartu Keluarga (KK), atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi data kependudukan serta mendorong penggunaan IKD, yang telah diluncurkan sebagai inovasi dalam digitalisasi administrasi kependudukan.

Tamrin menjelaskan, Biodata WNI yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat bisa menjadi salah satu dokumen sah pengganti KTP-el dalam pelaksanaan Pilkada. “Masyarakat yang KTP-elnya belum tercetak tetap bisa menggunakan Biodata WNI sebagai dokumen kependudukan resmi untuk keperluan pemilihan,” lanjutnya.

Selain Biodata WNI, Tamrin juga menekankan pentingnya penggunaan KK sebagai dokumen alternatif.

“KK yang masih valid dapat digunakan sebagai dokumen untuk memilih, karena di dalamnya terdapat seluruh informasi kependudukan yang diperlukan,” jelasnya.

Dengan adanya berbagai alternatif ini, pemerintah berkomitmen agar hak pilih masyarakat tetap terjamin meski terdapat kendala pada pencetakan KTP-el.

Inovasi terbaru dari Dukcapil, Identitas Kependudukan Digital (IKD), juga disebut sebagai solusi yang efektif.

Tamrin mendorong masyarakat untuk segera mengaktifkan IKD melalui aplikasi yang sudah disediakan pemerintah.

“IKD ini bisa digunakan di banyak layanan, termasuk saat Pilkada. Ini adalah bagian dari upaya transformasi digital nasional yang terus kami dorong,” ujarnya.

IKD yang berbasis aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk menyimpan data kependudukan secara digital di ponsel pintar mereka, sehingga memudahkan akses di berbagai situasi.

Sebelumnya Ditjen Dukcapil telah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan semua dokumen alternatif ini bisa diterima pada pelaksanaan pemilihan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan bahwa meskipun KTP-el belum dicetak, masyarakat tetap bisa terdaftar dan menggunakan hak pilihnya dengan dokumen pengganti yang sah,” tegas Tamrin meneruskan penyampaian Plh. Dirjen Dukcapil Handayani saat Rakornas Dukcapil di Lombok beberapa waktu yang lalu.

Plh. Dirjen Dukcapil Handayani tak lupa mengapresiasi kinerja Dinas Dukcapil di seluruh daerah yang telah bekerja keras untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el menjelang Pilkada.

Lebih lanjut Kadis yang telah menjabat hampir 4 tahun di Disdukcapil itu menegaskan bahwa Disdukcapil terus melakukan Jemput Bola.

“Kami melakukan jemput bola dengan layanan perekaman  diseluruh desa termasuk di sekolah-sekolah SMA/SMK di Buton Tengahdan. Namun, kita juga harus siap dengan solusi alternatif seperti Biodata WNI, KK, dan IKD agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya,” tutup Tamrin (ADV).

Muhammad Shabuur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *