TNews, BUTON TENGAH – Saksi Mandat Pasangan Nomor Urut 02 Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah periode 2024-2029 La Andi – Abidin dengan jargon ADIL, menolak hasil rekapitulasi perhitungan Suara Tingkat kecamatan Mawasangka (PPK).
Hal ini disebabkan, selain terjadinya pelanggaran Pemilu yakni dengan ditemukannya seseorang yang dua kali melakukan pencoblosan, juga terdapat ketidaksinkronan antara formulir C pemberitahuan dengan orang yang datang menyalurkan hak pilihnya.
Salah satu saksi Paslon ADIL Pusharsin mengatakan, semua keberatan tersebut telah kami tuangkan melalui form keberatan saksi, untuk ditindaklanjuti saat pleno tingkat kabupaten.
“Kami sudah tuangkan semua di form keberatan saksi, dan kami tidak melakukan penandatanganan sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rekapitulasi tingkat kecamatan,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media, Sabtu (30/11/2024)
Terkait dugaan penggelembungan suara, jelas Harsin, pihaknya menemukan antara formulir C pemberitahuan, terdapat ketidaksinkronan dengan jumlah yang menyalurkan hak pilihnya se kecamatan Mawasangka.
Adapun selisih tersebut, beber Harsin, jumlah formulir C pemberitahuan yang tersalur sesuai laporan PPK di tingkat KPUD yakni 14.172 lembar, sementara yang menyalurkan hak pilih sesuai DPT 15.100 diluar DPTb dan DPK.
“Jadi disitu terdapat selisih yang cukup jauh, ” beber Harsin.
Maka dari itu, pungkas Harsin, sebagai bentuk protes kami, hasil rekapitulasi pemungutan suara tingkat kecamatan (PPK) kami dari saksi mandat Paslon 02 tidak menandatangani Form D yang dari kecamatan, karena adanya ketidaksesuaian tersebut, dan adanya seseorang yang menyalurkan hak pilihnya sebanyak dua kali.
“Pas kami tanya ketua PPK mereka tidak bisa jawab perbedaan tersebut, setelah selesai pleno semua PPS baru di jawab yakni 15.521 yang tersalur dan 4.167 yang tidak tersalur, dan jawabannya pun tidak sesuai dengan data yang dilapangan yang dituangkan dalam form kejadian khusus di semua TPS tersebut,” pungkasnya
Sebagai tambahan, perolehan suara kedua Paslon di Kecamatan Mawasangka yakni, Paslon 01 sebanyak 8.819 suara, Paslon 02 sebanyak 6.520 suara, suara tidak sah sebanyak 194 suara, DPK sebanyak 359 suara dan DPTb sebanyak 74 suara.
“Pas pleno kabupaten, sampai saat ini belum ada jawaban dan tindakan dari pihak Bawaslu terkait seseorang yang memilih dua kali, padahal pelanggarannya sangat jelas, sebagaimana tertuang dalam pasal 50 ayat 3 huruf a PKPU no 17 tahun 2024,” pungkasnya, Senin (2/12/2024).
AT