TNews, KENDARI SULTRA – Kuasa Hukum Susu Kedaluwarsa, AP2 Sultra dan Forum Tapak Kuda Bersatu sangat mengapresiasi kerja-kerja anggota Komisi II Fajar Ishak dan Wakil Ketua Komisi IV Sudirman DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa hukum korban susu kedaluwarsa Didit Hariadi, S.H mengatakan, sebagai lumbung aspirasi rakyat, anggota dewan tersebut telah memberikan ruang demokrasi yang seluas-luasnya kepada korban selaku klien.
“Saya selaku kuasa hukum korban susu kedaluwarsa Marina Mart mendukung hasil RDP yang akan digodok oleh tim pakar hukum, kemudian menghasilkan rekomendasi,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, (27/03/2024).
Didit Hariadi berharap, hasil Rekomendasi tersebut bisa dilaksanakan dengan baik oleh dinas terkait.
“Dan kami menunggu apakah anggota dewan yang terhormat bisa menjadikan studi kasus susu kedaluwarsa sebagai efek jera bagi pelaku usaha, agar tidak main-main dalam menjalankan usaha nya,” harapnya.
Ia menegaskan, pencabutan Izin Sementara Swalayan Marina Mart dianggap cukup adil, mengingat hampir 2 tahun kliennya berjuang menuntut keadilan.
“Saya rasa sangat tepat jika isi dari rekomendasi tersebut adalah pencabutan izin sementara Swalayan Marina Mart, sampai kasus ini selesai bergulir,” tegasnya.
Didit juga menyayangkan pihak dari Komnas Anak dan Dinas Kesehatan yang notabene adalah mitra dari DPRD Provinsi Sultra terkesan ogah-ogahan dalam mendampingi kasus susu kedaluwarsa Marina Mart.
Padahal sebagai pelayan masyarakat atau pelayan rakyat, seharusnya dinas terkait paham tentang makna prinsip sebagai birokrasi.
“Untuk itu kami Kuasa Hukum ibu Mariani beserta Lembaga AP2 Sultra bersama Ormas Tapak Kuda Bersatu masih membuka ruang Mediasi dan Perdamaian,” ungkapnya.
Didit menuturkan, pihaknya tidak mau terjebak dalam urusan Perdata. Hal tersebut karena kasus yang didampinginya saat ini murni Pidana.
“Unsurnya masuk, hanya pihak Polres Kota Kendari saja yang lemah dalam penyelidikan kasus ini,” tuturnya.
Sembari menunggu hasil rekomendasi dari tim pakar DPRD Provinsi Sultra, Didit bersama tim juga menyiapkan bukti-bukti dan saksi beserta menota ril kan pernyataan saksi seperti dokter RS. Hermina yang hadir dalam RDP, sehingga tidak ada lagi alasan Polres Kota Kendari untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penyidikan.
“Namun tetap aspek Hukum Moral Justice dan Sosial Justice perlu kita kedepankan. Oleh karena itu kami juga siapkan proposal perdamaian dan akan kami serahkan secara tertulis ke Komisi IV dan Komisi II DPRD Provinsi Sultra sebagai mediator,” tutupnya.