Layanan Rekam Data KTP-el Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah Tetap Buka!

Pelaksanaan Perekaman KTP di Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah. Kadisdukcapil mengenakan Kaos Merah Minggu (24/11/2024). Foto IST
Pelaksanaan Perekaman KTP di Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah. Kadisdukcapil mengenakan Kaos Merah Minggu (24/11/2024). Foto IST

TNews, BUTON TENGAH – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buton Tengah berdasarkan Surat Edaran atas nama Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.8/15861/Dukcapil Tanggal 22 November 2024 perihal Layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, tetap melaksanakan atau membuka pelayanan meskipun hari libur.

Surat Edaran dari kementerian tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas/Biro yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

“Layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) hari ini Minggu (24/11/2024) tetap dibuka hingga hari pencoblosan atau pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten buton tengah tahun 2024. Seperti diketahui pemungutan suara atau pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten buton tengah tinggal hanya menunggu hari” Kata Kadisdukcapil, Tamrin Mau, S.Pd., M.MPd, dikonfirmasi media ini Minggu (24/11/2024).

Tamrin Mau menambahkan masyarakat termasuk pemilih pemula yang akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada, Rabu (27/11/2024), yang belum melakukan rekam data dan cetak KTP-el, bisa melakukan rekam data dan cetak KTP-el di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

“Layanan terhadap masyarakat termasuk para calon pemilih pemula di pemilihan bupati dan wakil bupati, Kabupaten Buton Tengah buka pada pukul 08.30 WIB, masyarakat yang hendak rekam data bisa melakukannya hingga pukul 12.00 WIB. mereka cukup membawa Kartu Keluarga saja, ketika hendak merekam data,” Ungkapnya.

Menurutnya, layanan rekam data ini khusus bagi pemilih pemula yang sudah berusia 17 tahun pada bulan ini.

“Mereka bisa melakukan rekam data dengan melakukan foto, rekam retina mata hingga tanda tangan digital, jadi kami mengimbau kepada kawula muda, yaitu para pemilih pemula di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buton Tengah untuk segera rekam data, waktu pencoblosan tinggal beberapa hari lagi,” ujarnya lagi.

Pihaknya sudah menyiapkan ribuan blangko KTP-el agar pemilih pemula dapat memberikan suaranya pada momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 nanti.

Pelaksanaan Perekaman KTP di Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah. Foto IST
Pelaksanaan Perekaman KTP di Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah. Foto IST

Disdukcapil Buton Tengah juga sudah melakukan sejumlah upaya jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah untuk mengajak pelajar yang telah berusia 17 tahun untuk merekam data jelang pilkada. Selain itu, Disdukcapil Kabupaten Buton Tengah juga membuka layanan pada hari pemungutan suara Pilkada serentak.

Perihal Layanan Dukcapil pada Hari Libur dan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berbunyi hal-hal sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ ;
    a.  Tetap membuka layanan pada hari libur tanggal 23 dan 24 November untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada Masyarakat terutama perekam dan pencetakan KTP-el.
    b.  Tetap membuka layanan pada hari pelaksanaan pilkada serentak tanggal 27 November 2024 pukul 08.00 sampai dengan 12.00 waktu setempat.
    c.  Melaporkan hasil pelayanan serta permasalahan/kendala yang terjadi dalam pelayanan adminduk sebagaimana huruf a dan b kepada Kepala Dinas/Biro yang membidangi kependudukan dan Pencatatan sipil Provinsi maksimal pukul 15.00 waktu setempat.
  2. Kepala Dinas/Biro yang membidangi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi ;
    a.  Melakukan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupatn/ pada hari libur tanggal 23, 24 dan 27 November 2024 di wilayahnya;
    b.  Melaporkan hasil pelayanan serta permaslahan/kendala yang terjadi dalam pelayanan adminduk sebagaimana angka 1 huruf a dan b kepada Direkter Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui PJ/Korwil masing-masing maksimal pukul 16.00 waktu setempat. (ADV)

Muhammad Shabuur

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *