TNews, BUTON TENGAH – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Buton Tengah resmi menerima surat pemunduran diri Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Buton Tengah, Adam Basan yang berpasangan dengan Azhari pada tanggal 17 September kemarin.
Sabarice saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media menyampaikan mekanismenya seharusnya dipahami dari awal bahwa untuk menjadi bakal calon bupati atau calon wakil bupati harus mundur dari jabatannya sebagai anggota Partai PKS.
“Terlebih Adam Basan lanjut Sabarice adalah anggota DPRD aktif yang akan berakhir beberapa hari kedepan, seharusnya prosesnya itu di daerah-daerah lain mereka mengundurkan diri sejak bulan Agustus kemarin” Ujar Sabarice disela sela kegiatanya di Kecamatan Mawasangka Tengah, (Rabu 18/09/2024).
Meskipun Surat Permohonan Adam Basan tertanggal 26 Agustus 2024, namun baru diserahkan per tanggal 17 September kemarin. Sehingga proses untuk membuat usul pemberhentiannya ke DPRD Buteng, baru mulai diproses di internal PKS.
Sabarice menambahkan meski tidak gampang memproses pemunduran diri anggota Partai apalagi yang merupakan anggota DPRD dirinya akan berupaya semaksimal mungkin.
“Proses pengunduran diri itu tidak bisa serta-merta langsung ditandatangani, tapi harus berdasarkan mekanisme struktural jadi di daerah hanya sekedar menerima, setelah ada pemunduran dirinya itu kita akan melakukan rapat DPD PKS secara keseluruhan terkait dengan pemunduran diri” Kata Sabarice.
Bacawabup Adam Basan kata ketua DPD PKS adalah ketua majelis pertimbangan daerah PKS Buton Tengah, SK nya dari Dewan Pengurus Pusat (DPP PKS) maka tidak bisa pengurus Kabupaten langsung ACC pemunduran dirinya.
“Mekanismenya yaitu kami dari DPD akan melakukan rapat internal terkait dengan surat tersebut mencari penggantikan Pak Adam Basan, Setelah kita dapatkan penggantinya kami akan usulkan kembali ke DPW untuk mengeluarkan surat keputusan terbaru terkait dengan pengurus DPD dan itu prosesnya tidak bisa satu hari” Kata Sabarice.
Dalam mekanismenya minimal prosesnya selama tujuh hari, berdasarkan data keanggotaan yang bersangkutan masih anggota partai PKS, tidak hanya itu DPD PKS mengaku tidak ikut campur dalam ijtihad pribadi Adam Basan tentang keinginannya menjadi bacawabup proses pencalonan diri sebagai Wakil Bupati Buton Tengah karena PKS telah memberi rekomendasi kepada Paslon lain yaitu La Andi dan Abidin (ADIL).
“Sampai saat ini Adam Basan belum mengantongi Surat Keputusan Usul Pemberhentian dari PKS. Perlu menunggu beberapa waktu lagi” Kata Sabarice.
Ditempat berbeda salah satu Praktisi Hukum Tata Negara, Imam Ridho Angga Yuwono, SH., MH menjelaskan, usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten itu diatur Pasal 107 ayat (2) PP No 12 Tahun 2018.
“Ketua DPRD Kabupaten harus menunggu 7 hari sejak menerima pengunduran diri bersangkutan. Baru meneruskan ke Gubernur. Namun secara administrasi harus dilampiri dengan tanda terima surat permohonan pengunduran diri yang bersangkutan yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik”Kata Angga.
“Bilamana secara administrasi hal itu tidak terpenuhi, berdasarkan prinsip Asas Umum Pemerintahan yang Baik, pejabat yang berwenang tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengunduran Diri yang bersangkutan sedang di proses, sebagai pemenuhan syarat calon” Tutupnya.